Kamis, 17 Desember 2015

Tribratanewsgumas.com - Rabu (2/12/15), diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur tersangka ED (34) yang saat ini dalam pengejaran oleh anggota Polsek Manuhing melarikan diri setelah menyetubuhi korbannya AI (14).
Kapolsek Manuhing Ipda sugeng menyampaikan, korban yang melapor karena dipaksa oleh keluarganya, awalnya korban enggan untuk melapor karena dijanjikan oleh tersangka ED untuk dinikahi. Korban yang terlihat murung akhirnya keluarga menanyakan kepada korban apa yang terjadi setelah korban bercerita keluarga korbanpun segara mengantar korban Ke Ppolsek Manuhing untuk melaporkan kejadian tersebut. 
“Kami telah mengantongi identitas tersangka dan saat ini anggota sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka, karena saat di datangi kerumahnya tersangka sudah tidak ada di rumah dan akan di lakukan pengembangan terkait kasus tersebut," Ungkap Sugeng.
Kapolsek Manuhing juga menghimbau untuk seluruh masyarakat yang memiliki informasi tentang tersangka agar segera melaporkan ke Polsek Manuhing atau Polres Gunung Mas.

0 komentar:

Posting Komentar